STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
(STANDAR 1 - 4)
Disusun Oleh:
1. Al Hida
Suji Widya (11.14.984)
2. Dewi
Okta Kurniawati (11.14.993)
3. Dian
Yuni. L (11.14.995)
4. Frisca
Sandra (11.14.1007)
5. Gadis
Helvi. P (11.14.1008)
6. Imaniar
Trihutami (11.14.1011)
7.
Margaretha Resita (11.14.1019)
8. Martina (11.14.1024)
9. Mega
Pratidina (11.14.1025)
10. Revina
Primahatin (11.14.1042)
11. Reyneldis Jelita (11.14.1043)
AKADEMI
KEBIDANAN GRIYA HUSADA
SURABAYA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena dengan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah Standarisasi Pelayanan
Kebidanan. Penulisan makalah ini merupakan tugas
terstruktur dari mata kuliah Mutu Layanan Kebidanan.
Sebagai penyusun kami menyadari bahwa
laporan ini tidak mungkin dapat diselesaikan tanpa bantuan dan kerjasama dari
berbagai pihak, karena itu penyusun mengucapkan terimakasih kepada yang
terhormat :
1.
Sugiarti, SKM, M.Kes selaku Direktur Akademi Kebidanan Griya Husada
Surabaya.
2.
Henny Juaria SKM, M.Kes dan
Team selaku dosen mata
kuliah Mutu Layanan Kebidanan.
3.
Semua pihak yang telah membantu sehingga laporan Asuhan Kebidanan ini
dapat diselesaikan.
Penyusun menyadari dalam penyusunan laporan
ini masih kurang dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari pembaca untuk perbaikan Asuhan Kebidanan ini. Harapan
penyusun membuat laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan
pembaca pada umumnya.
Surabaya, September 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Standar layanan kebidanan merupakan suatu alat
organisasi untuk menjabarkan mutu layananKebidanan ke dalam terminologi
operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kebidanan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kebidanan, penunjang layanan kebidanan , ataupun manajemen
organisasi layanan kebidanan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas
dan perannya masing-masing.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu jika
penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien. Mutu
pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan
kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kebidanan.
Program
menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu diupayakan unsur masukan dan lingkungan
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga
mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan
perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a. Standarisasi:
menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu, ditetapkan standarisasi
pelayanan kesehatan /keperawatan
b. Perijinan/licensure:
standarisasi diikuti dengan perijinan
c. Sertifikasi
d. Tindak lanjut
perijinan akan diberikan setifikat/pengakuan kepada institusi
e. Akreditasi:
bentuk lain dari sertifikasi, nilainya lebih tinggi. Ditinjau secara berkala
Namun, dalam bab
ini kami hanya akan membahas mengenai standarisasi dalam program mutu pelayanan
kebidanan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah dikemukakan maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah
:
a. Apa pengertian
standarisasi ?
b. Apa syarat
standar pelayanan kebidanan ?
c. Bagaimana
pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan ?
d. Apa standar
pelayanan kebidanan ?
e. Apa ruang
lingkup pelayanan kebidanan ?
1.3 Tujuan
a. Tujuan
Umum
Tujuan umum dari
penulisan ini adalah mengetahui secara mendalam materi standarisasi dalam
program mutu pelayanan kebidanan.
b. Tujuan
khusus
a. Untuk
mengetahui pengertian standarisasi
b. Untuk
mengetahui syarat standar pelayanan kebidanan
c.
Untuk mengetahui pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan
d. Untuk
mengetahui standar pelayanan kebidanan
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN DASAR
2.2.1
PENGERTIAN
Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal
atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal.
Menurut Donabedian (1980) Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
Menurut Rowland and Rowland
(1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi
oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat
memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan Secara luas.
Secara luas, pengertian standar
layanan kebidanan merupakan suatu pernyataan tentang
mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome)
sistem layanankebidanan.
Standar layanan kebidanan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layananKebidanan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat
dalam layanan kebidanan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kebidanan, penunjang layanan kebidanan , ataupun manajemen
organisasi layanan kebidanan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas
dan perannya masing-masing.
Sehingga, Standar Pelayanan Kebidanan Dasar adalah
norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
2.2.2
SYARAT STANDART
a. Jelas
b. Masuk akal
c. Mudah dimengerti
d. Dapat dicapai
e.
Absah
f. Meyakinkan
g. Mantap, spesifik serta
eksplisit
2.2.3
Macam - Macam Standar
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24
Standar, meliputi :
A. Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga
Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
B. Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan
Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada
Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada
Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
C. Standar
Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan
Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat
Janin melalui Episiotomi
D. Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama
Setelah Persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada
Masa Nifas
E. Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam
Kehamilan pada Trimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus
Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum
Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
A.
STANDAR PELAYANAN UMUM
Standar
1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
• Tujuan:
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
• Tujuan:
Memberikan penyuluh kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
• Pernyataan standar
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yag berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, KB dan kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
• Hasil dari pernyataan standar
Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat
Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda
Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
• Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
2. Bidan didik dan terlatih dalam:
a. Penyuluhan kesehatan.
b. Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
c. Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
3. tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas.
Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
Masyarakat dan perorangan ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat
Ibu, keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda
Tanda-tanda bahaya pada kehamilan diketahui oleh keluarga dan masyarakat.
• Persyaratan
1. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sector terkait sesuai dengan kebutuhan
2. Bidan didik dan terlatih dalam:
a. Penyuluhan kesehatan.
b. Komunikasi dan keterampilan konseling dasar.
c. Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi,gizi, bahaya kehamilan pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/ kematangan seksual dan tanda bahaya pada kehamilan.
3. tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut di atas.
Penyuluhan kesehatan ini akan efektif bila pesannya jelas dan tidak membingungkan.
Standar 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
• Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
• Hasil dari pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.
• Prasyaratan :
1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
3. Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
6. Pemetaan ibu hamil.
7. Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
• Hal yang harus diingat pada standar ini:
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.ü Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
B. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
• Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
• Hasil dari identifikasi ini :
Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan
Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilanü secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
• Persyaratannya antara lain :
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
• Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
• Tujuannya:
Mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
• Pernyataan standar:
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu, pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian peayanan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,ibu dalam masa nifas,dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan gtersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
• Hasil dari pernyataan ini:
Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik.
Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelsysnsn kebidanan.
• Prasyaratan :
1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. Sistem pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat.
3. Bidan bekerja sama dengan kader/tokoh masyarakat dan memahami masalah kesehatan setempat.
4. Register Kohort ibu dan Bayi, Kartu Ibu, KMS Ibu Hamil, Buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan. Bidan memiliki persediaan yag cukup untuk semua dokumen yang diperlukan.
5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut diatas.
6. Pemetaan ibu hamil.
7. Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari.
• Hal yang harus diingat pada standar ini:
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kerjanya.
Pencatatn dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaanü pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan resiko tidak tercatatnya informasi pentig dalam pelaporan.ü Pencatatn dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf
B. STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
• Tujuannya :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memerikasakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
• Hasil dari identifikasi ini :
Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan
Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilanü secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil.
Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
• Persyaratannya antara lain :
Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur.
• Prosesnya antara lain :
Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
Standar 4 : Pemeriksaan Dan Pemantauan Antenatal
• Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
• Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
• Hasilnya antara lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan.
Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
• Persyaratannya antara lain :
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
• Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.
• Tujuaanya :
Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
• Pernyataan standar :
Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelsinan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi,nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
• Hasilnya antara lain :
Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan.
Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan.
Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan.
• Persyaratannya antara lain :
Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatanhasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
• Prosesnya antara lain :
Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Simpulan
Standarisasi
merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga
baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode,
pencatatan dan pelaporan dan lain-lain.
Program menjaga
mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok
program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab
masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil
dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Ruang lingkup
standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai
berikut:
a. Standar
pelayanan umum (2 standar)
b. Standar
pelayanan antenatal (6 standar)
c. Standar
pertolongan persalinan (4 standar)
d. Standar
pelayanan nifas (3 standar)
e. Standar
penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
3.2 Saran
Untuk menjadi
bidan yang memenuhi standar, mahasiswa harus bisa lebih memahami standarisasi
mutu program pelayanan kebidanan. Dan diharapkan kepada pembaca untuk dapat
membaca atau mencari sumber-sumber untuk memperbaharui pengetahuan kita tentang
standarisasi mutu program pelayanan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar
Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba
Medika.
Setiawan. 2010, sekumpulan Naskah etika
Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: CV. Trans Info Medika.
W., Nurul Eko. 2010 Eika Profesi dan
Hukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka Rihama.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2005. Etika Profesi
Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar